Pengertian Shalat dan Fiqih Shalat
Shalat berasal dari Bahasa Arab yang artinya adalah ‘doa’. Sementara pengertian shalat di sini adalah suatu ibadah yang tersusun dari perkataan dan perbuatan, dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam serta harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Jenis - Jenis Shalat
Shalat berdasarkan hukum mengerjakannya ada dua macam, yaitu:
1. Shalat fardhu
Pengertian shalat fardhu adalah shalat yang diwajibkan bagi setiap umat islam yang sudah dewasa serta berakal. Shalat fardhu dilakukan lima kali sehari semalam pada waktu-waktu yang sudah ditentukan.
Perintah shalat pertama kali diwajibkan pada malam isra’ mi’raj Nabi Muhammad Saw, satu tahun sebelum tahun hijriah.
2. Shalat sunnah
Shalat sunnah adalah sholat selain shalat fardhu. Misalnya shalat sunnah rawatib, shalat sunnah tahajud, shalat sunnah dhuha dan lain-lain.
Fiqih Shalat: Persiapan Sebelum Melakukan Shalat
Setelah memahami pengertian shalat, selanjutnya kita perlu memahami fiqih shalat. Dimulai dari persiapan sebelum melaksanakan shalat, syarat-syarat wajib shalat, syarat-syarat sah shalat hingga sunnah-sunnahnya.
1. Berwudhu (Bersuci)
Salah satu syarat sahnya ibadah shalat adalah suci dari hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar. Oleh karena itu, sebelum melaksanakan ibadah shalat, kita wajib berwudhu.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (berwudhu)”
Jadi, wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih yang mengatakan bahwa, “sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.”
2. Memilih Pakaian atau Busana yang Pantas
Selain bersuci, maka kita juga harus mempersiapkan diri dengan cara memilih dan menggunakan pakaian yang pantas untuk shalat. Pilih pakaian yang baik dan sesuai dengan syariat.
Adapun syarat-syarat pakaian yang pantas digunakan dalam shalat adalah:
- Bersih dan suci.
- Menutup aurat dengan sempurna.
3. Membatasi Tempat Shalat
Hal lain yang perlu dilakukan dalam persiapan shalat adalah membatasi tempat shalat dengan dinding, tongkat, menghamparkan sajadah, sutrah dan lain sebagainya, supaya orang lain tidak lewat di depannya.
Fiqih Shalat: Mengetahui Waktu Shalat Fardhu
Pengertian shalat fardhu adalah shalat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh (mukallaf) lima kali sehari semalam dan sudah tertentu waktunya. Sebagaimana firman Allah dalam Al quran yang berbunyi:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103).
Berikut adalah waktu-waktu yang telah ditetapkan bagi masing-masing shalat fardhu tersebut, antara lain:
1. Shalat Zuhur
Shalat zuhur awal waktunya adalah ketika matahari mulai tergelincir ke sebelah barat dari pertengahan langit. Sementara akhir waktunya adalah bayang-bayang suatu benda panjangnya telah sama dengan benda tersebut.
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw yang berbunyi:
“Waktu dhuhur adalah apabila tergelincirnya matahari ke sebelah barat, selama belum datang waktu ashar.” (HR. Muslim)
2. Shalat Ashar
Waktu shalat ashar adalah semenjak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw:
“Ashar waktunya sebelum terbenam matahari.” (HR. Muslim).
3. Shalat Magrib
Waktu terbenamnya matahari hingga terbenamnya syafaq. Apa itu syafaq? Syafaq adalah cahaya matahari yang terpancar dari tepi langit sesudah terbenam.
Cahaya tersebut ada beberapa warna, pertama merah kemudian cahaya merah ini hilang dan berganti dengan cahaya putih. Kedua-dua cahaya ini disebut dengan syafaq.
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw:
“Magrib waktunya sebelum hilang shafaq.” (HR. Muslim).
4. Shalat Isya
Waktu shalat isya dimulai dari terbenamnya syafaq (setelah magrib) hingga terbitnya fajar kedua. Terbitnya fajar kedua ini ditandai dengan bertebaran cahaya melintang di tepi langit sebelah timur.
5. Shalat Subuh
Waktu untuk shalat subuh dimulai dari terbitnya fajar kedua hingga terbitnya matahari. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw:
“Waktu shalat subuh ialah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim).
Fiqih Shalat: Syarat-syarat Aajib Shalat Fardhu
Dalam pengertian shalat disebutkan bahwa shalat merupakan suatu ibadah yang dilaksanakan dengan gerakan dan bacaan tertentu serta harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Berikut adalah syarat wajibnya shalat lima waktu:
1. Islam
Shalat adalah pembeda antara seorang muslim dan kafir. Jadi perintah sholat adalah perintah yang diserukan pada orang islam, bukan semua manusia. Shalat merupakan bukti ketaatan seorang hamba pada Tuhan-Nya.
2. Suci dari haid dan nifas
Bagi wanita yang dalam keadaan tidak suci (haid dan nifas) tidak diwajibkan shalat bahkan dilarang shalat. Karena salah satu syarat sah shalat adalah dalam keadaan suci baik dari hadas kecil maupun hadas besar.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam salah satu haditsnya:
“Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Apabila datang haid, tinggalkanlah shalat.” (HR. Bukhari).
3. Berakal
Kewajiban itu hanya dibebankan pada mereka yang berakal. Sementara bagi manusia yang tidak berakal seperti gila misalnya tidak diwajibkan shalat.
4. Baligh (Dewasa)
Dalam islam ukuran baligh (dewasa) ditentukan oleh beberapa hal diantaranya yaitu:
- Keluar mani bagi laki-laki
- Mengalami mimpi bersetubuh
- Mulai keluar haid bagi perempuan
5. Sudah Sampai Dakwah Kepadanya
Fiqih Shalat: Syarat-syarat Sah Shalat
Kita harus benar-benar memperhatikan syarat-syarat diterimanya shalat kita. Diantaranya yaitu:
1. Suci baik dari hadas kecil maupun hadas besar.
Hadas kecil disini maksudnya adalah dalam keadaan tidak berwudhu. Sementara yang termasuk hadas besar adalah junub, haid dan nifas. Dalam salah satu haditsnya Nabi Muhammad Saw bersabda, “Allah tidak menerima shalat seseorang diantara kamu apabila berhadas hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Suci badan, pakaian maupun tempat shalat dari najis
Pakaian, badan hingga tempat shalat harus benar-benar diyakini bersih dari najis.
3. Menutup aurat
Aurat laki-laki adalah antara pusat hingga lutut. Sementara aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
4. Mengetahui waktu masuknya shalat
Mengenai waktu-waktu shalat yang disyariatkan telah kita bahas di atas. Adapun yang utama bagi seorang muslim adalah mengawalkan waktu shalat. Dan menghindari semua tindakan melalai-lalaikan waktu shalat.
5. Menghadap kiblat
Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam Al quran:
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al Baqarah: 144)
Fiqih Shalat: Rukun Shalat:
Di atas kita sudah membahas tentang pengertian shalat, syarat-syarat wajib sholat, dan syarat sah shalat. Dan selanjutnya yang perlu kita ketahui adalah rukun shalat. Berikut adalah rukun-rukun shalat yang sering juga kita kenal dengan rukun 13:
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu (kuasa)
3. Takbiratul ihram (membaca ‘Allahu Akbar’)
4. Membaca surat Al Fatihah
5. Ruku dengan tuma’ninah
6. I’tidal dengan tuma’ninah
7. Sujud dua kali dengan tuma’ninah
8. Duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah
9. Duduk tasyahud
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw
12. Salam
13. Menertibkan rukun
Fiqih Shalat: Sunnah-sunnah dalam Shalat
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram hingga ujung jari sejajar dengan telinga
2. Mengangkat kedua tangan ketika ruku, berdiri dari rukuk dan ketika berdiri dari tasyahud awal dengan cara yang sama dengan takbiratul ihram
3. Meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, kemudian meletakkannya di bawah dada, dan sebagian ulama berpendapat di bawah pusar.
4. Melihat ke arah tempat sujud.
5. Membaca doa iftitah
6. Membaca ta'awudz sebelum basmallah.
7. Membaca Amin setelah Al-Fatihah.
8. Membaca surat atau Ayat Al Quran setelah membaca Al Fatihah.
9. Mendengarkan bacaan imam
10. Mengeraskan bacaan pada shalat subuh, dua rakaat pertama sholat magrib dan isya.
11. Takbir ketika turun dan bangkit, kecuali ketika bangkit dari ruku.
12. Ketika bangkit dari ruku disunnahkan membaca ‘sami'allahu liman hamidah.
13. Membaca ‘Rabbana Lakal Hamdu’ ketika bangkit dari ruku.
14. Meletakkan kedua tangan di atas lutut saat rukuk.
15. Membaca tasbih tiga kali saat rukuk
16. Membaca tasbih tiga kali saat sujud
17. Membaca doa ketika duduk antara dua sujud
18. Duduk iftirasy (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat kecuali duduk akhir.
19. Duduk tawaruk pada tasyahud akhir.
20. Duduk istirahat (sebentar) ketika bangkit dari sujud kedua sebelum berdiri.
21. Tangan bertumpu pada tanah ketika bangkit hendak berdiri dari duduk
22. Memberi salam yang kedua
23. Ketika memberi salam ke kanan dan kiri hendaklah diniatkan memberi salam pada yang di sebelah kanan dan kiri. Baik terhadap manusia ataupun malaikat.
Demikian artikel pembahasan pengertian shalat dan syarat wajibnya. Tidak sulitkan untuk melaksanakan kewajiban tersebut bagi anda yang muslim. Jadi jangan lupa shalat lima waktu ya.
Posting Komentar untuk "Pengertian Shalat dan Fiqih Shalat"