Bagaimanakah Hukumnya Shalat Jumat Bagi Wanita? Simak Penjelasannya di Sini
Shalat Jumat adalah shalat dua rakaat yang didirikan secara berjamaah setelah khutbah setiap hari Jumat. Shalat Jumat dipahami sebagai satu kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang sudah dianggap dewasa.
Bila mereka tidak mengerjakan shalat Jumat dengan sengaja mereka bisa dianggap kafir. Hukuman ini cukup berat. Lalu, bagaimana hukum shalat Jumat bagi wanita?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan kajian terhadap sejumlah ayat Al-Quran dan Al-Hadist. Analisis dengan bersandar pada dua pilar kehidupan itu akan membuat hati tenang.
Mbalelo
Pernah terdengar hukum shalat Jumat bagi wanita itu wajib sehingga wanita harus melakukan shalat Jumat berjamaah. Bahkan di tempat tersebut, ada seorang wanita yang menjadi imam shalat Jumat.
Tidak mau tanggung, sang wanita juga menyampaikan khotbah Jumat. Sungguh suatu pemandangan yang sangat menyayat hati.
Kalau wanita ini boleh menjadi imam dan menyampaikan khotbah Jumat, pada zaman Rasulullah, hal ini sudah pasti terjadi. Bukankah begitu banyak wanita cerdas pada masa Nabi Muhammad saw masih hidup?
Di masjid yang ‘mbalelo’ itu, semua orang beranggapan bahwa laki-laki dan wanita sama. Ketika wanita mempunyai kemampuan seperti laki-laki, maka ia pun berhak menjadi imam.
Jangankan wanita yang menjadi imam, kesalahan fatal lain dari masjid itu adalah memperbolehkan kaum homos3ksual dan lesbian untuk shalat di masjid.
Sebenarnya bukan masalah boleh shalat di masjid atau tidak. Yang dipermasalahkan adalah membolehkan hubungan yang dilaknat itu. Bahkan pendiri dan pengurus masjid nya adalah seorang homos3ksual.
Tentu saja banyak yang tidak setuju dengan pengurus masjid yang ada di Amerika dan di Perancis ini. Orang-orang ‘mbalelo’ atau orang-orang yang melenceng dari ajaran agama itu sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Mereka meninggikan logika masing-masing sehingga senang menambah dan mengurangi apa yang telah ditetapkan dalam agama. Mereka tidak mampu memahami mengapa wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki.
Suara wanita itu adalah aurat. Wanita seharusnya shalat di barisan yang paling belakang. Datang ke masjid paling akhir tetapi pulang paling awal. Semua itu untuk menjaga kehormatan wanita itu sendiri.
Namun tampaknya hal ini tidak diindahkan. Mereka sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender. Orang-orang ini sangat meresahkan. Mereka mencoba membuat hukum dalam agama bisa diubah-ubah dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Mungkin mereka lupa bahwa orang-orang yang menambahkan dan mengurangi hukum agama itu dikategorikan bid’ah. Mereka bisa dikatakan orang-orang yang meninggikan hatinya kepada Allah Swt.
Seolah Allah Swt belum sempurna dalam menurunkan semua ajaran tentang Islam. Hal ini tentu saja sama dengan menghina Allah Swt Yang maha Sempurna. Mereka bisa dikatakan sombong dan tidak mengikuti perintah yang haq.
Kalau hal ini terus berlanjut, jangan-jangan nantinya mereka akan melakukan hal-hal yang diluar hukum agama yang benar.
Tidak mudah memberikan nasihat kepada orang-orang yang mempunyai hati begitu sombongnya. Bahwa setiap ajaran itu selalu mempunyai tujuan yang baik. Seharusnya memang tidak menggunakan banyak logika. Kalau terlalu sering berlogika, akhirnya merasa sangat cerdas dan menjadi riya’.
Kesombongan itu sama dengan memberikan logika jalan yang lebih besar dari rasa rendah hati kepada semua ajarannya. Bisa jadi orang yang sombong itu dianggap sebagai orang yang telah menyekutukan Allah Swt.
Semoga lebih banyak lagi orang yang akan merendahkan hati kepada Allah Swt tanpa syarat apapun. Orang yang rendah hati ini akan menundukkan hatinya dan tidak akan membantah semua hukum yang telah ditetapkan.
Mereka akan menerima semua hukum itu walaupun mereka belum sanggup melakukannya. Mereka tidak akan menghalangi orang lain untuk berbuat sesuai dengan hukum tersebut walaupun mungkin terlihat sulit dilakukan dan sulit menerimanya.
Misalnya, orang-orang yang menikah tanpa melalui proses pacaran. Langsung menikah dan dengan niat yang tulus serta satu keyakinan bahwa pasangannya adalah cerminan dirinya. Kalau ia memang baik, maka pasangannya baik.
Sebaliknya, kalau ia tidak baik, maka ia agak sulit mengharapkan pasangan yang baik. Banyak yang melakukan cara ini dan terlihat bahagia saja. Sebaliknya, banyak yang melakukan proses pacaran hingga terjadi perzinaan, pernikahannya tidak terlihat bahagia malah terjadi perpisahan.
Sebaiknya memang menerima semua hukum dengan lapang hati dan selalu berniat bahwa akan berusaha mengikuti hukum itu sekuat tenaga walaupun tantangannya banyak.
Kalau prinsip ini yang dipegang, maka tidak akan ada lagi wanita yang menjadi imam shalat Jumat dan tidak ada lagi wanita yang ingin selalu menjadi setara dengan laki-laki.
Para laki-laki juga akan mampu memberikan pengarahan kepada para wanita agar mampu menjalankan perannya dengan baik. Saling mendukung ini akan membuat hidup lebih indah.
Dalil Utama
Dalil yang utama terdapat pada Al-Quran, surat Al-Jumuah ayat 9. Dalam ayat tersebut, Allah menyerukan kepada orang-orang beriman agar bersegera melaksanakan shalat Jumat jika telah ada seruan (azan) dan meninggalkan jual beli.
Shalat Jumat itu bagaikan meeting mingguan kaum muslim. Pada saat khotbah dibacakan tidak boleh ada yang berbicara apalagi membantah isi khotbah. Pada saat inilah yang memberikan khotbah bisa menyampaikan semua hal yang baik yang bisa menggiring orang menjadi lebih baik lagi.
Kalau ada sanggahan, mungkin dogma itu tidak akan mampu dicerna. Karena tidak ada interupsi itulah, pada zaman penjajahan dan pada masa orde baru, para khotib Jumat yang vokal akan dikawal dan diamati isi khotbahnya.
Sensor dilakukan agar sang khatib tidak memberikan sesuatu yang bisa membangkitkan jiwa perjuangan. Ketakutan yang masuk akal dan bisa diterima dengan logika. Tidak heran kalau banyak khotib yang dipenjara karena menyampaikan sesuatu yang dianggap tidak pantas dan tidak patut bagi penguasa.
Kebanyakan muslim telah mengetahui bahwa yang wajib melaksanakan shalat Jumat adalah kaum lelaki. Namun membaca penggalan ayat Al-Quran Surat Al-Jumuah ayat 9, kebanyakan dari mereka mungkin spontan akan bertanya, bagaimana hukum shalat Jumat bagi wanita?
Karena ayat tersebut merupakan seruan melaksanakan shalat Jumat bagi orang yang beriman. Bukankah orang beriman tak hanya kaum Adam?
Tafsir Al-Quran Surat Al-Jumuah ayat 9 tentang shalat Jumat. Kalimat “Hai orang-orang beriman” pada Surat Al-Jumuah ayat 9 sebenarnya mengacu pada orang mukallaf.
Artinya? Orang yang sedang sakit, tengah bepergian (musafir), hamba sahaya (budak), kaum perempuan, dan orang tua renta tidaklah termasuk golongan yang diwajibkan melaksanakan ibadah sholat Jumat.
Demikianlah penjelasan Al Qurthubi tentang kewajiban shalat Jumat dalam Al-Quran Surat Al-Jumuah ayat 9. Ijma’ (kesepakatan) ulama pun menyatakan pendapat yang senada. Pendapat ini jua yang banyak diyakini orang. Jadi kalau ada yang berpendapat lain, tentu saja ada sesuatu yang harus diluruskan.
Hadits Tentang Shalat Jumat
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Jabir, Rasulullah pernah bersabda tentang golongan yang diwajibkan shalat Jumat.
Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib melaksanakan shalat Jumat, kecuali orang yang sakit, musafir, kaum perempuan, anak kecil yang belum baligh, dan budak.
Dalam riwayat lain, Rasulullah menyabdakan hal serupa. Bahwa shalat Jumat wajib dilakukan secara berjamaah oleh setiap muslim, kecuali empat golongan yakni kaum perempuan, budak, anak kecil, dan orang yang sedang sakit.
Bolehkah wanita Melaksanakan shalat Jumat? Dengan mengkaji ayat Al-Quran dan hadis tentang shalat Jumat di atas, jelaslah sudah bahwa shalat Jumat bagi wanita tidaklah wajib.
Lantas bolehkan wanita melaksanakan shalat Jumat? Dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda bahwa hendaknya kita tidak melarang wanita untuk melaksanakan sholat Jumat, meskipun rumah adalah tempat terbaik bagi mereka.
Sepanjang kehadiran wanita tersebut tidak menimbulkan fitnah bagi kaum lelaki yang mendominasi jamaah masjid, maka tak ada larangan bagi wanita untuk ikut merayakan hari Jumat dan menikmati berkah shalat Jumat. Di beberapa tempat, pengurus masjid menyediakan tempat khusus bagi kaum wanita yang ingin shalat Jumat.
Menurut catatan sejarah, para wanita di zaman Rasulullah sanggup menghafal surat Qaf dengan langsung menyimaknya dari lisan Rasulullah saat pelaksanaan shalat Jumat.
Ini menunjukkan bahwa sejak masa Nabi pun tak pernah ada larangan shalat Jumat bagi wanita, dan kaum wanita telah ikut serta berjamaah shalat Jumat bersama-sama dengan kaum lelaki.
Posting Komentar untuk "Bagaimanakah Hukumnya Shalat Jumat Bagi Wanita? Simak Penjelasannya di Sini"