Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Syariah: Hukum Islam

 

Hukum Syariah: Hukum Islam
Image by freepik

Hukum adalah batasan-batasan atau ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap manusia.
 
Ketentuan itu tidak boleh dilanggar sama sekali, karena jika melanggar akan dikenakan sanksi. Syariah merupakan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Alquran.
 
Hukum itu telah diperintahkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada umatnya.
 
Hukum itu untuk diterapkan secara sempurna. Dan hukum itu untuk dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hal sesuatu yang berhubungan dengan Allah atau dalam hal sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia.
 
Hukum Syariah adalah hukum Islam yang telah diatur dengan baik di dalam Alquran, Alhadis, serta kitab-kitab yang mu'tabar lainnya.
 
Hukum tersebut dijalankan oleh umat Nabi Muhammad SAW secara menyeluruh.
 
Sesuatu perkara atau kasus yang terjadi dalam dunia ini dihukum dengan hukum Islam, dan tidak produk selain hukum Islam yang telah diakui keabsahannya.
 
Hukum syariah merupakan hukum yang mengatur segala kebutuhan manusia dari hal yang paling besar sampai kepada hal yang paling kecil sekalipun.
 
Dan tidak suatu perkara apapun yang tidak diatur dalam hukum syariah tersebut. Manusia tidak akan bisa hidup di dunia tanpa ada sebuah hukum yang melindungi dirinya.
 
Karena dengan adanya hukum tersebut, jiwa manusia akan terlindungi serta ada konsekuensi yang harus dipatuhi dan dijalani jika melanggar hukum tersebut.
 
Hukum Syariah Terbagi Empat Kategori Yaitu:

  1. Ibadah
  2. Muamalah
  3. Munakahah
  4. Jinayah

Ibadah

Ibadah yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah terhadap hambanya.
 
Baik itu wajib atas jalan fardhu ain (individu) atau wajib atas jalan fardhu kifayah (umum).
 
Ibadah itu berbeda secara secara tingkatan dan kewajibannya. Adapun ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap manusia adalah :

Shalat Fardhu Lima Waktu

Salat lima waktu yang terdiri dari :
 
1. Shubuh yaitu shalat yang dilakukan pada waktu sebelum terbit matahari. Dilakukan sebanyak dua rakaat. Shubuh dianjurkan secara berjamaah dan boleh juga secara sendiri-sendiri.
 
2. Dhuhur yaitu salat yang dilakukan siang hari. Jumlah bilangan rakaatnya adalah empat. Boleh dilakukan secara berjamaah dan secara sendiri-sendiri.
 
3. Asar yaitu salat yang dilakukan pada sore hari. Bilangan rakaatnya empat sama seperti shalat dhuhur. Boleh dilakukan secara berjamaah dan juga secara sendiri-sendiri.
 
4. Magrib yaitu shalat yang dilakukan pada saat terbenam matahari. Jumlah bilangan rakaatnya tiga. Dianjurkan secara berjamaah dan boleh secara sendiri-sendiri.
 
5. Isya yakni shalat yang dikerjakan pada awal malam. Jumlah rakaatnya empat. Boleh dilakukan secara jamaah dan juga secara tidak berjamaah.

Puasa

Puasa yaitu menahan diri dari segala yang membukakannya seperti makan, minum dan lain-lain, puasa itu ada terbagi kepada dua macam yaitu:
 
Wajib yaitu puasa yang dilakukan pada Bulan Ramadhan. Atau puasa yang dilakukan atas jalan qadha (tebusan) dari puasa yang tinggal dengan sebab unsur ketidaksengajaan.
 
Sunnah yaitu puasa yang dilakukan pada bulan atau hari-hari tertentu seperti bulan Syawal, hari Senin dan kamis, dan hari-hari yang lain.

Zakat

Zakat, yaitu mengeluarkan harta dengan kadar yang telah diputuskan. Harta tersebut disedekahkan kepada anak yatim atau orang yang kurang mampu.
 
Zakat itu terbagi kepada dua macam yaitu ;
 
1. Badaniah (jiwa) seperti zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan puasa dengan kadar yang sudah ditentukan.
 
2. Maliah (harta) yaitu zakat yang dikeluarkan oleh orang yang berniaga atau oleh orang-orang yang menanam tumbuh-tumbuhan. Yang diwajibkan untuk dibayar yaitu zakat seperti Kurma, Anggur, padi dan lain-lain.

Haji

Haji yaitu ibadah yang dilakukan negeri Arab yaitu Makkah dan Madinah, ibadah haji itu juga terbagi kepada dua macam yaitu :
 
1. Wajib yaitu untuk orang sudah punya cukup harta untuk melakukan ibadah haji tetapi belum melaksanakannya.
 
2. Sunnah yaitu untuk orang yang sudah pernah melakukan ibadah haji dan ibadah hajinya itu sudah sah menurut hukum Islam.

Muamalah

Yang termasuk kedalam ibadah syariah selanjutnya adalah muamalah.
 
Yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam berbagai kegiatan seperti transaksi jual beli, sewa menyewa dan kegiatan-kegiatan lain yang sudah digariskan oleh syara, selama kegiatan itu tidak melenceng dari hukum Islam.
 
Dalam muamalah juga telah digariskan usaha-usaha apa saja yang boleh dilakukan dan usaha-usaha apa saja yang tidak boleh dilakukan.
 
Serta telah diatur juga berbagai kemudahan-kemudahan dalam berniaga. Apakah itu dilakukan secara individu ataupun dilakukan dengan jalan musyawarah.

Munakahah

Munakahah adalah menikah. Pernikahan telah diatur dalam hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan.
 
Disana dijelaskan secara terperinci terkait dengan kewajiban-kewajiban seorang suami kepada istri dan anaknya. Juga diuraikan tugas-tugas serta kewajiban istri terhadap suami dan anaknya.
 
Disitu juga dijelaskan tentang berbagai permasalahan-permasalahan yang timbul dari sebuah perkawinan bagaimana permasalahan itu diselesaikan dengan baik.
 
Dan jika dalam perkawinan terjadi sebuah perceraian hukum tentang perceraian juga dibahaskan disini.
 
Selanjutnya anak dari hasil sebuah perkawinan menjadi tanggung jawab siapa dan siapa yang paling berhak mengasuh anak tersebut juga disebutkan dalam pembahasan manakah ini secara mendetail.

Jinayah

Jinayah merupakan penjelasan tentang bagaimana cara menyelesaikan sebuah kesalahpahaman / perselisihan yang terjadi antara satu individu/kelompok dengan individu/kelompok yang lain.
 
Di Dalam pembahasan jinayah ini akan dijelaskan tentang hukum pembunuhan. Seandainya terjadi pembunuhan, siapa yang diputuskan bersalah dan siapa yang tidak bersalah.
 
Juga dijelaskan tata caranya dalam pembahasan jinayah tentang seseorang yang telah dinyatakan bersalah dalam sidang pembunuhan.
 
Dia juga harus membayar denda atau menerima hukuman seperti yang telah diputuskan dalam persidangan.
 
Berbagai kejadian lain yang menyangkut dengan pembunuhan itu juga dibahas secara panjang lebar dalam pembahasan jinayah tersebut.
 
Itulah empat pembahasan pokok yang ada dalam hukum syariah. Dari empat pembahasan pokok itu akan diurai berbagai pembagian-pembagian dan pembahasan yang lebih mendetail dan panjang lebar.
 
Semua permasalahan hukum mengenai kejadian di atas permukaan bumi itu ada dalam hukum syariah, tergantung dari sudut mana kita pandang dan bagaimana kita menganalisa permasalahan tersebut.
 
Semua permasalahan yang kita hadapi itu sudah ada sumber hukum yang dipakai untuk menyelesaikannya.
 
Hukum syariah merupakan hukum yang paling komplit dan sempurna dari semua hukum yang ada. Hukum syariah adalah hukum yang berasal dari Allah dan diturunkan untuk Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada umatnya.
 
Jika ada yang mengatakan bahwa hukum Islam itu tidak lengkap, itu merupakan pendapat yang salah besar. Mungkin bukan hukum yang kurang lengkap tapi kemampuan seseorang untuk mempelajari hukum itu sangat terbatas.
 
Masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat telah memakai hukum itu. Pada masa itu tidak ada persoalan dan permasalahan yang tidak terselesaikan.
 
Dalam memahami hukum syariah itu perlu beberapa ilmu yang lain sebagai pendukung. Hukum syariah itu hukum yang sangat tinggi nilainya.
 
Hukum syariah itu bukan ciptaan manusia melainkan hukum yang diturunkan oleh Allah. Maka dalam memahami berbagai hukum itu butuh petunjuk dan arahan dari orang-orang yang telah menguasai hukum-hukum tersebut.
 
Dalam mempelajari hukum syariah perlu seorang guru atau pembimbing yang mampu mengajari, membimbing serta mengarahkan seseorang ke pemahaman yang benar. Banyak orang yang salah pemahaman tentang hukum syariah karena dia belajar tanpa guru.
 
Disaat ada hal-hal yang kadang tidak mampu dia pikirkan dan tidak diterima oleh akal sehatnya, saat itulah terjadi berbagai pemahaman yang bertentangan dengan hukum dasarnya sehingga timbul pendapat-pendapat yang bertolak belakang dengan hukum syariah itu sendiri.

Mas Pujakusuma
Mas Pujakusuma "Visi Tanpa Eksekusi Adalah Halusinasi" - Thomas Alva Edison

Posting Komentar untuk " Hukum Syariah: Hukum Islam"