Wasiat Ulama Mengenai Dzikir dan Shalat
Sekarang ini, zaman sudah mulai modern sehingga agama terkadang menjadi sesuatu yang dikesampingkan oleh masyarakat yang mengaku dirinya sebagai orang modern.
Oleh sebab itu, wasiat ulama mengenai berbagai hal tentang agama pun perlu dicari dan diamalkan untuk bisa menghindarkan diri dari sesatnya dunia yang semakin modern.
Salah satu hal yang menjadi wasiat ulama dalam bidang agama, khususnya agama Islam adalah berdzikir. Berdzikir bisa dilakukan secara sendiri-sendiri maupun berjamaah.
Berdzikir dengan mengeraskan suara dan dilakukan bersama orang yang lain menjadi salah satu hal yang diperdebatkan oleh para ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa berdzikir dengan cara bersamaan dan mengeraskan suara merupakan sesuatu yang berlawanan dengan hukum agama, yakni peraturan yang tercantum dalam surat Al Araf ayat 205 yang berbunyi “Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi, dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.”
Selain itu, ada juga hadits yang berbunyi “Hai manusia, kecilkan suaramu, sebab kamu tidak menyeru kepada orang yang tuli dan jauh, melainkan kamu menyeru kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat dan Dia bersamamu.”
Atas dasar hadits tersebut, sebagian ulama menganggap bahwa berdzikir dengan mengeraskan suara adalah sama dengan tidak merendahkan diri di hadapan Allah.
Sementara itu, sebagian ulama yang lain justru memperbolehkan berdzikir secara berjama’ah dengan suara yang keras. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang tidak menjelaskan secara khusus mengenai cara berdzikir yang dilakukan dengan keras.
Akan tetapi, Anda tetap bisa melakukan dzikir sesuai dengan apa yang Anda yakini. Jika Anda meyakini bahwa berdzikir dalam keadaan apa pun bisa membuat diri Anda merasa tenang dan nyaman, maka lakukanlah cara berdzikir tersebut.
Jika berdzikir sendiri dengan suara yang lirih bisa membuat Anda merasa lebih nyaman dan dekat kepada Allah, maka berdzikirlah dengan cara tersebut.
Berdzikir Sambil Beraktivitas
Berdzikir tidaklah ditentukan oleh waktu. Hal tersebut bisa dilakukan kapan saja asal dengan niat yang baik. Misalnya saja, seorang perempuan yang sedang mengurus kebutuhan rumah tangga boleh melakukan kegiatan berdzikir sambil mencuci, menjemur pakaian, dan kegiatan rumah tangga lainnya.
Contoh lainnya bisa didapatkan ketika kita menemui kegiatan yang menyibukkan dan menyita waktu, seperti halnya bekerja kantoran, bekerja di lapangan, dan kegiatan lain yang bersifat positif dan dilakukan karena ada kewajiban di dunia yang harus ditanggung.
Sementara itu, dzikir juga tidak selamanya harus dilakukan setelah shalat. Dzikir bisa dilakukan dalam keadaan apapun, termasuk ketika seorang perempuan sedang mengalami datang bulan.
Hal itu tidak menjadi larangan karena mengingat Allah justru perlu dilakukan dalam keadaan apapun agar kita bisa meninggal dalam keadaan yang baik saat mengingat-Nya.
Seorang ibu yang sedang menyusui dan menggendong anaknya pun bahkan bisa memberikan dampak yang positif terhadap bayinya jika melakukan kegiatan berdzikir saat sedang menyusui atau mengasuh anak. Suara keras saat berdzikir tersebut akan terekam dalam otak bayi sehingga nantinya anak akan tumbuh dengan mengingat Allah pula.
Sementara itu, jika Anda tetap ingin melakukan ritual dzikir dalam keadaan yang sempurna, maka Anda bisa melakukannya setelah shalat, berwudhu, mempersiapkan tempat yang baik dan terhindar dari kotoran, hadas, dan najis, sehingga dzikir terasa lebih tentram.
Sebelum tidur pun Anda bisa melakukan kegiatan berdzikir untuk melindungi tidur Anda dari berbagai gangguan setan, seperti halnya mimpi buruk atau hal lainnya yang membuat Anda terganggu saat beristirahat. Hal ini terdapat dalam ayat Al Quran surah An-Nisa ayat 103.
Wasiat Ulama Mengenai Tata Cara Shalat
Dalam melakukan shalat, Anda tentu perlu mengetahui rukun-rukun shalat agar shalat yang Anda lakukan diterima oleh Allah. Syarat sahnya shalat akan terpenuhi jika semua rukun-rukun yang harus dilakukan dalam shalat juga terpenuhi.
Rukun shalat dikelompokkan menjadi tiga yaitu rukun qalbi, rukun fi’li, dan rukun qauli. Rukun qalbi merupakan rukun shalat yang dilandasi oleh kesadaran hati, seperti halnya niat yang diucapkan oleh lisan dan didasari oleh keinginan untuk melakukan shalat dari dalam hati.
Sementara itu, rukun fi’li merupakan rukun yang berlandaskan pada perlakukan seluruh anggota badan selama melakukan ibadah shalat. Rukun shalat yang dimaksud meliputi berdiri dengan tegak, rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, serta duduk tahiyat.
Rukun shalat yang terakhir merupakan rukun yang berlandaskan pada bacaan ketika melakukan shalat. Rukun ini meliputi pengucapan takbir, pembacaan al fatihah, pembacaan tahiyat, pembacaan shalawat nabi, dan mengucapkan salam.
Berbagai gerakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan pun harus dipatuhi agar shalat menjadi lebih khusyuk. Ada gerakan yang harus dilakukan, ada gerakan yang bersifat sunnah, dan ada juga gerakan yang tidak boleh dilakukan sama sekali.
Gerakan Wajib Shalat
Berikut ini adalah beberapa gerakan yang wajib dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan :
1. Berdiri dengan tegak. Akan tetapi, jika Anda terkena serangan penyakit yang membuat Anda tidak bisa berdiri saat melakukan shalat, maka Anda diberikan keringanan untuk melakukan shalat sambil duduk ataupun berbaring;
2. Mengangkat kedua tangan sambil mengucapkan “Allahu Akbar”. Hal ini tidak boleh ditinggalkan, kecuali jika Anda tidak bisa mengangkat kedua tangan sama sekali;
3. Membaca surat Al Fatihah. Hal ini harus dilakukan dengan tumaninah tanpa meninggalkan hukum tajwidnya sehingga bacaan dan gerakan dilakukan secara tuma'ninah atau khusyuk;
4. Melakukan gerakan rukuk dengan membungkukkan badan ke arah depan dan posisi telapak tangan memegang lutut. Rukuk yang sempurna dilakukan dengan posisi tengkuk dan pinggang yang lurus sehingga posisi kaki pun dalam keadaan yang lurus;
5. Melakukan i’tidal, yaitu gerakan bangun dari ruku dengan membaca bacaan i’tidal setelah posisi berdiri seperti semula;
6. Melakukan sujud dengan posisi kedua telapak kaki bertumpu pada jari kaki, dan kedua tangan direntangkan secara lebar pada bagian tengkuk. Sementara itu, dahi harus mengena pada lantai tempat melakukan sujud;
7. Duduk di antara dua sujud, yakni membaca bacaannya dan kemudian melakukan sujud kembali;
8. Membaca tahiyat akhir dan kemudian mengucapkan salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
Shalat harus dilakukan pada saat masuk waktu shalat. Akan tetapi, jika Anda berada dalam keadaan sakit dan dalam perjalanan, Anda bisa mendapatkan keringanan dengan melakukan shalat jamak atau qashar, yakni mengurangi jumlah rakaat (kecuali pada shalat subuh dan maghrib) serta menyatukan dua waktu shalat (dzuhur dan ashar, serta magrib dan isya).
Berbagai keringanan hanya bisa dilakukan apabila Anda termasuk ke dalam kategori orang-orang yang memang diberi keringanan dalam melakukan berbagai perintah Allah.
Namun, alangkah baiknya jika Anda tetap melakukan ibadah sesuai dengan yang diperintahkan meskipun dalam keadaan mendesak.
Bukan hanya dua hal yang telah disebutkan diatas yang menjadi wasiat ulama dalam bidang agama Islam. Akan tetapi, semoga dua hal tersebut bisa memberikan pengetahuan lebih mengenai bidang agama Islam.
Posting Komentar untuk " Wasiat Ulama Mengenai Dzikir dan Shalat"