Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tentang Pernikahan dalam Makalah Munakahat

 

 sumber kitty ganiati on flickr.com
 
Dalam Islam, makalah munakahat atau masalah pernikahan ini menjadi begitu sangat penting dan krusial bagi umat manusia. 

Dalam Al-Quran sendiri ada puluhan ayat yang mengatur seputar masalah ini dan hal-hal lainnya yang berkaitan, baik secara langsung atau tersurat, maupun secara tidak langsung atau tersirat. Surat Ar-Rum ayat 30 merupakan salah satu ayat yang sangat populer sebagai anjuran untuk menikah.
 
Masalah ini memang sebaiknya dipahami benar oleh setiap lelaki muslim dan wanita muslim. Karena bagaimanapun, setiap muslim terutama lelaki baligh, cukup umur dan berkemampuan dalam memberi nafkah lahir maupun batin, serta dikhawatirkan terjerumus ke dalam perzinahan, maka hukum nikah baginya menjadi wajib.

Makalah Munakahat - Tentang Pernikahan

Hukum menikah ini sendiri memang ada kategori wajib, sunnah, makruh bahkan Haram. Oleh karena itu, pelajarilah dengan baik, minimal mengenai hal-hal yang mudah dipahami dulu.
 
Misalnya, bahwa beberapa di antara tujuan menikah adalah selain menjalankan Sunnah Rasulullah saw, juga bertujuan untuk menghalalkan pergaulan antara pria dan wanita, menghindari maksiat, meneruskan keturunan serta membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. 

Jangan sampai menikah ini menjadi haram karena dilandasi oleh niat-niat yang tidak baik seperti ingin membalas dendam atau menyakiti pasangan.

Rukun dan Syarat Menikah

Kemudian pahami juga mengenai rukun dan syarat sahnya mengenai makalah munakahat ini. Seperti adanya kedua calon mempelai yang sudah baligh dan cukup umur, tidak ada keterpaksaan di antara calon mempelai, kedua mempelai bukan mahramnya (mahram adalah orang tidak halal untuk dinikahi), kemudian adanya wali calon mempelai wanita, adanya 2 orang saksi, lalu mahar atau mas kawin, dan adanya ijab qabul.
 
Informasi lebih lengkap dan detail mengenai rukun dan syarat sah tentang seputar pernikahan ini sebenarnya bisa Anda ketahui salah satunya dengan cara mendatangi Kantor Urusan Agama di daerah tempat Anda tinggal. 

Para petugas Kantor Urusan Agama akan dengan senang hati memberikan penjelasan yang seterang-terangnya kepada siapa pun yang memang berniat untuk menikah dengan tujuan-tujuan yang baik dan benar.
 
Dengan terjadinya pernikahan, maka diharapkan kehidupan rumah tangga yang dibangun bisa memberikan manfaat, tidak hanya bagi keluarganya, tetapi juga bagi lingkungan sekitar di mana pasangan suami istri tersebut tinggal. Pernikahan juga bisa menghindarkan seseorang dari perbuatan maksiat dan tercela.
 
Bagaimanapun, manusia adalah makhluk yang memiliki dorongan seksual. Maka dari itu, sebuah ikatan pernikahan yang sah bisa melindungi seseorang tersebut dari perbuatan-perbuatan tercela, perzinahan atau maksiat serta melindungi mereka dari sangkaan-sangkaan buruk orang-orang di sekitarnya akibat tidak adanya ikatan pernikahan.
 
Selain itu, sebuah lembaga pernikahan juga bisa menjadi ajang pendidikan bagi mereka yang terikat di dalamnya menjadi pribadi-pribadi yang lebih memiliki rasa cinta kasih kepada sesamanya.

Bagaimanapun juga, akan tumbuh rasa sayang dan cinta kepada istri atau suami, anak-anak, mertua, ipar, atau bahkan keluarga besar.
 
Lalu pernikahan itu juga mendidik para suami dan istri untuk lebih giat dalam melakukan kewajiban-kewajibannya. Pantang menyerah dan selalu ingin mencapai yang lebih baik. 

Bagaimanapun juga, memiliki sebuah rumah tangga yang makmur dan sejahtera, baik secara lahir dan batin, serta dikaruniai anak-anak yang sehat dan cerdas adalah salah satu hal yang dicita-citakan oleh mereka yang memasuki jenjang pernikahan.

Manfaat dan Hakikat Pernikahan

Banyak sekali manfaat dan hakikat dari terjadinya sebuah pernikahan yang dilandasi oleh rasa keimanan dan ketaatan yang tinggi kepada Allah Swt dan Rasulullah saw. 

Menikah itu menjadi sebuah ibadah yang sangat besar pahalanya. Setiap tindakan atau perilaku yang dilakukan di antara suami-istri dalam sebuah ikatan pernikahan yang sah dan dilandasi oleh rasa keikhlasan adalah bernilai ibadah.
 
Walaupun hanya sebatas memberikan segelas air putih setiap kali sang suami pulang kerja, pahalanya besar sekali. Perjalanan seorang suami menuju tempat kerjanya sehari-hari, apabila diniatkan untuk menafkahi keluarganya, maka akan dinilai sebagai jihad di jalan Allah.  

Mengurus suami, memperlakukan istri dengan baik dan penuh hormat atau mendidik anak, semuanya akan bernilai ibadah.
 
Agar segala manfaat, faedah, dan hikmah menikah bisa benar-benar terwujud dan tumbuh subur di dalam sebuah rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah, maka tentunya baik suami dan istri hendaknya memahami benar akan hak-hak dan segala kewajiban yang melekat ketika mereka sudah terikat dalam tali pernikahan yang sah.
 
Seorang suami jelas berkewajiban memberikan nafkah lahir yaitu mencukupi kebutuhan rumah tangga seperti untuk makan, minum, atau tempat tinggal bagi istri dan anak-anaknya. Sang suami juga wajib memberikan nafkah batin kepada sang istri misalnya dalam pemenuhan kebutuhan biologisnya.
 
Seorang suami juga wajib memberikan bimbingan, pendidikan yang baik sesuai tuntunan Rasulullah saw kepada istri dan anak-anaknya. Menggauli istri dengan baik, menghormati, dan memuliakan istri serta keluarga sang istri adalah juga hal-hal yang wajib dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.
 
Begitu pula hendaknya seorang istri, berkewajiban untuk menjaga kehormatan keluarganya serta menjaga kehormatan sang suami. 

Menjadi ibu yang baik bagi anak-anaknya dan mengurus urusan rumah tangga bersama suami adalah juga tanggung jawab seorang istri. Bergaul dengan baik dengan mertua sebagaimana ia memperlakukan orang tuanya sendiri adalah juga kewajiban yang melekat bagi seorang istri.
 
Bahkan peranan seorang istri dalam sebuah rumah tangga adalah cukup krusial dan sangat menentukan. Ada ungkapan, negara dan bangsa yang baik berasal dari rumah tangga yang baik, rumah tangga yang baik bergantung kepada peran seorang istri di dalamnya. 

Akan tetapi, adanya kekompakan, saling bekerja sama, saling menghargai, serta saling menghormati tetap menjadi nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh dalam menjalani sebuah rumah tangga.
 
Jadi sungguh sangat bisa mendatangkan hikmah dan manfaat yang sangat besar  apabila seseorang itu memutuskan untuk menikah dalam hidupnya yang tentunya dilandasi oleh rasa keimanan dan niat untuk ibadah. 

Selain bermanfaat dalam konteks hubungan dengan sesama manusia, juga sebagai salah satu jalan bagi umat muslim dalam mendekatkan diri kepada pencipta-Nya.
 
Dengan menikah, diharapkan jalan kehidupan seseorang itu akan semakin jelas dan terarah sesuai tuntunan-Nya. Semua yang dilakukan baik oleh suami atau istri ada tujuan yang jelas. Ada sasaran yang ingin diraih.
 
Dengan menikah, jiwa dan pikiran seseorang itu juga akan mengalami penggemblengan secara alamiah melalui berbagai dinamikanya, baik itu konflik internal maupun konflik yang dikarenakan faktor-faktor eksternal. 

Sabar dan berdoa adalah salah satu kuncinya dalam menghadapi semua itu, selain segala ikhtiar atau usaha yang dijalankan guna membuat sebuah pernikahan itu kian hari kian berjalan dengan baik.
 
Menikah, bagaimanapun juga adalah sebuah ikatan yang sangat kuat di sisi-Nya. Untuk itu, jalanilah pernikahan itu dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh ikhlas karena menjalankan ketentuan-ketentuan Rasul dan Allah Swt. 

Dengan demikian, maka semoga Allah Swt akan memberkahi dan menurunkan segala rahmat-Nya ke dalam rumah tangga yang dibangun agar menjadi rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah.
 
Itulah ulasan tentang makalah munakahat, tepatnya tentang pernikahan. Wallahu A'lam Bishowab.

Mas Pujakusuma
Mas Pujakusuma "Visi Tanpa Eksekusi Adalah Halusinasi" - Thomas Alva Edison

Posting Komentar untuk "Tentang Pernikahan dalam Makalah Munakahat"