Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan dan Tata Cara Shalat Jenazah

image source by ganjar nugraha on flickr.com

Shalat jenazah adalah salah satu rangkaian perawatan jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin untuk mengurus jenazah muslim/muslimat. Perawatan jenazah meliputi memandikan, mengkafani, menyalatkan, serta menguburkan.
 
Hukum melaksanakan shalat jenazah untuk seorang muslim adalah fardhu kifayah. Artinya, shalat ini wajib dikerjakan jika tidak ada satupun muslim yang melakukannya. Sedangkan bila sudah dilakukan maka gugur kewajiban untuk mengerjakannya bagi muslim yang lain.
 
Shalat jenazah memiliki keistimewaan bagi yang melaksanakannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala sebagaimana seseorang mendapatkan qirath (potongan emas) serupa dengan Gunung Uhud.
 
Demikian besar pahala bagi orang yang melaksanakan shalat jenazah, tentunya kita pun menginginkan hal demikian. Selain itu, shalat tersebut berarti kita memohonkan ampun untuk si jenazah dan memohon kepada Allah Swt. kasih sayang-Nya untuk si mayit.
 
Oleh karena itu, disyariatkan bagi seorang muslim untuk mempelajari dan mengamalkan tata cara dan panduan melaksanakan shalat jenazah.

Tata Cara Shalat Jenazah

Shalat jenazah dilaksanakan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Semua jenazah disyariatkan untuk dishalati, kecuali bagi muslim/muslimat yang mati syahid, maka jenazahnya tidak perlu dimandikan, dikafani, atau pun dishalati melainkan hanya dikuburkan saja, bersamaan dengan baju yang dipakainya berperang di jalan Allah Swt. Ini dimaksudkan sebagai penghormatan, karena jenazahnya akan dirawat oleh bidadari.
 
Agar doa yang dilantunkan diterima oleh Allah Swt. dan si mayit mendapatkan ampunan, maka hendaknya anak-anak shaleh/shalehah dari si mayit ikut dalam shalat jenazah. Doa anak shaleh adalah doa yang diterima dan diutamakan oleh Allah Swt. Selain itu, usahakan agar jumlah orang yang menshalatinya banyak. 

Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah hadits, sebagai berikut:
 
"Dari Ibnu Abbas, katanya aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda, "Orang Islam yang mati, kemudian jenazahnya dishalatkan oleh empat puluh orang muslim yang tidak musyrik, maka Allah Swt. menerima syafaat mereka terhadap jenazah tersebut.""(H.R. Ahmad dan Muslim)
 
Adapun beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang shalat jenazah, yaitu:

Ketentuan Umum Shalat Jenazah 

  1. Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah bagi muslim dan muslimat yang mampu.
  2. Dapat dilakukan dengan cara berjamaah atau dengan cara munfarid (sendiri).
  3. Dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran dari jenazah. Inilah yang biasa kita sebut sebagai shalat ghaib.
  4. Jenazah yang dishalatkan hendaknya adalah jenazah orang Islam.
  5. Jenazah yang terlarang dishalatkan adalah jenazah orang kafir (non muslim).
  6. Jika terdapat jenazah orang yang berhutang ataupun bunuh diri, maka diperbolehkan untuk menyalatkannya. Namun, Rasulullah Saw. tidak menyalatkan jenazah dari orang yang berhutang atau pun bunuh diri tanpa adanya penjamin. Tetapi beliau membiarkan para sahabat menyalatkan jenazah tersebut.
  7. Untuk jenazah yang dalam kondisi terpotong-potong, apabila ditemukan hanya bagian dada saja, maka hendaklah dishalatkan setelah diyakini bahwa jenazah tersebut adalah jenazah orang yang dimaksud. Apabila kemudian ditemukan bagian tubuh yang lainnya, hendaknya cukup disiram dan dibungkus kemudian dimakamkan.
  8. Jenazah yang telah selesai dikafani, hendaknya segera dishalatkan.

    Bila didapati jumlah jenazah lebih dari satu, maka hendaknya dishalatkan secara bersama-sama, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bila terdapat dua jenis jenazah, misalnya jenazah laki-laki serta perempuan, maka hendaknya letak jenazah yang terdekat dengan imam adalah jenazah berjenis laki-laki. Sedangkan letak perempuan di sebelah arah kiblat. Dengan posisi badan lebih ke tengah, supaya bagian perut (pinggang) searah dengan imam.
  • Apabila ditemukan beberapa jenazah, maka jenazah orang shaleh lebih diutamakan untuk didekatkan dengan imam shalat.
  • Imam dalam shalat jenazah diutamakan dari kerabat si mayit.
  • Shalat jenazah dapat dilakukan di masjid, rumah, kuburan, ataupun tempat yang tidak terdapat najis dan memungkinkan.

    Dilarang melakukan shalat jenazah pada 3 waktu terlarang, yaitu:

  • Ketika Matahari sedang terbit
  • Matahari tepat berada di tengah-tengah
  • Ketika Matahari sedang terbenam

Ketentuan Khusus

  • Disyaratkan agar yang shalat jenazah adalah orang yang telah memenuhi syarat sah sholat.
  • Tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan seseorang untuk meletakkan jenazah dengan arah dari utara ke arah selatan.
  • Jenazah diletakkan di sebelah arah kiblat dan posisi imam menghadap jenazah.
  • Dianjurkan untuk menyalatkan jenazah dengan cara berjamaah.
  • Tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan bahwa shalat harus dilaksanakan dengan minimal 3 shaf.
  • Imam pada posisi lurus dengan kepala jenazah jika mayit adalah laki-laki, sedangkan jika perempuan lurus dengan arah perut.
  • Letak Shaf jamaah laki-laki berada di depan shaf jamaah perempuan.

Syarat Sah Shalat Jenazah

  • Seorang muslim yang menyalatkan jenazah haruslah memiliki syarat muslim/muslimah, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian, dan tempat shalat bersih dari najis, menutup aurat, dan menghadap.
  • Shalat jenazah dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani secara sempurna.
  • Letak mayit di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali jika melakukan shalat jenazah di kuburan ataupun shalat ghaib.

Rukun Shalat Jenazah

1. Sholat jenazah disyariatkan untuk dilakukan dengan niat hanya karena Allah Swt. semata.

2. Takbir empat kali.

3. Takbiratul Ihram dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga atau pundak, kemudian bersedekap. Sesudah takbir pertama membaca Surah Al-Fatihah.

4. Mengangkat kedua tangan sambil bertakbir. Setelah takbir kedua kemudian membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw.

5. Mengangkat kedua tangan sambil bertakbir kemudian bersedekap lagi seperti semula. Setelah takbir ketiga membaca doa, adapun doa yang dibacakan adalah sebagai berikut:
 
"Allahummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi madkholahu, waghsilhu, bimaa in wa salji wal bardin wanaqqihi minal khotoya, kama yunaqqos tsaubul abyadhu minad danas, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa qihi, fitnatal qobri wa adzaa bannaari"
 
Artinya:
 
"Ya Allah, ampunkanlah dosa-dosanya dan berilah kasih sayang kepadanya, maafkanlah segala kesalahannya, dan muliakanlah tempat kembalinya, dan luaskanlah tempat bersemayamkannya dia, dan mandikanlah dia dengan air yang sejuk dan dingin, dan bersihkanlah dia dari segala dosa-dosa sebagaimana baju yang dicuci dari kotoran. Dan gantikanlah untuknya keluarga yang lebih baik dari keluarganya di sini, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya di dunia, dan jauhkanlah dia dari siksa dan azab neraka."
 
Jika jenazah berjenis kelamin perempuan maka kata ganti hu diganti dengan ha.

6. Takbir mengangkat tangan pada takbir keempat kemudian bersedekap dan mengulangi doa di atas.
    Mengucapkan salam sembari memalingkan muka ke kiri dan ke kanan.

Sunah-Sunah pada Sholat Jenazah

Berbeda dengan shalat lima waktu yang lainnya, maka shalat jenazah tidak memerlukan adzan serta iqamah. 

Beberapa hal yang disunahkan dalam shalat jenazah adalah sebagai berikut:

  • Israr, yaitu merendahkan bacaan shalat.
  • Membaca ta'awudz.
  • Mengangkat tangan ketika takbir empat kali.

Beberapa hal yang berkaitan dengan shalat gaib, antara lain:

1. Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang jenazahnya tidak ada di tempat shalat. Misalnya, jenazahnya di Aceh sedangkan yang sedang menyalatkannya di Jawa. Shalat gaib dihukumi boleh. 

Adapun tata cara dan panduannya sama sebagaimana shalat jenazah. Bedanya tidak ada jenazah di tempat shalat sehingga rukun yang berkaitan dengan letak jenazah tidak dipakai lagi.

2. Diperbolehkan untuk menyalatkan jenazah di atas kuburnya, keterangan tersebut diperoleh dari hadis Nabi Saw. yang artinya, "Nabi Saw sampai pada sebuah kubur yang masih basah, kemudian beliau menshalatkannya dan mereka para shahabat berbaris di belakang beliau dan bertakbir empat kali." (H.R Al-Bukhari dan Muslim).
 
Demikianlah tata cara dan panduan shalat jenazah. Semoga kita bisa mengamalkan dan melaksanakannya dengan baik dan sesuai syariah.

Mas Pujakusuma
Mas Pujakusuma "Visi Tanpa Eksekusi Adalah Halusinasi" - Thomas Alva Edison

Posting Komentar untuk "Panduan dan Tata Cara Shalat Jenazah"